Sabtu, 30 Januari 2016

Kegiatan Siswa SDN RA KARTINI

KTSP SDN RA KARTINI



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( KTSP )

SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
  



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN LEGONKULON
KABUPATEN SUBANG
2015
LEMBAR PENGESAHAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini telah mendapat pertimbangan / pengesahan dari Komite Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI pada tanggal 27 Juli 2015, diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON, Pengawas TK/SD Kecamatan LEGONKULON dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SUBANG yang berlaku mulai tahun pelajaran 2015 – 2016


Mengesahkan
Ketua Komite SDN RA KARTINI





ADE TURMUDZI

Kepala SDN RA KARTINI





MINGSA , S.Pd.
 NIP.196005131982012004




Mengetahui
Kepala UPTD Pendidikan Dasar
Kecamatan LEGONKULON





SAEFUL HUDAYA,S.Pd
NIP.
Pengawas TK/SD
Kecamatan LEGONKULON





YAYA SURYANA,S.Pd.
NIP.


Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten SUBANG





Drs,H.E.KUSDINAR,M.Si
NIP.




SURAT KEPUTUSAN
SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
UPTD PENDIDIKAN  KECAMATAN LEGONKULON
Nomor : 422.1 / 05 – SD / 2015
Tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI

Menimbang
:
1. Bahwa sekolah dasar adalah satuan pendidikan yang bertugas menyelenggarakan dan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat.
2. Bahwa Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI memiliki tugas untuk menyusun program kerja sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
3. Bahwa demi terselenggaranya pembelajaran dan pelayanan pendidikan yang baik perlu disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006.
Memperhatikan
:
1.   Keputusan Rapat Kepala SD UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON pada tanggal 24 Juli 2015
2.   Keputusan Rapat K3S SD Kecamatan LEGONKULON pada tanggal 20 Juli 2015

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:
Menyusun, menerbitkan, mengesahkan, dan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI mulai Tahun Pelajaran 2015 – 2016
Kedua
:
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI berisi pendahuluan, visi, misi, tujuan, struktur, dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ketiga
:
Upaya perbaikan dalam rangka penyempurnaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN RA KARTINI dilakukan terus menerus untuk disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa, keadaan, dan pembangunan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keempat
:
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan pemberlakukan surat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja dan Pendapatan Sekolah SDN RA KARTINI
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di
:
LEGONKULON
Pada tanggal
:
27 Juli 2015



Kepala SDN RA KARTINI




 MINGSA, S.Pd.
NIP.





Tembusan disampaikan kepada :
1.     Yth. Pengawas TK / SD Kecamatan LEGONKULON
2.     Yth. Kepada UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON
3.     Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SUBANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Rasional
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara demokratis memberi kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang memberikan dana, sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
  1. Kurikulum dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
  2. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
  3. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang  memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka SDN RA KARTINI menyusun KTSP yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman peserta didik dan lingkungan.
Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan khususnya di SDN RA KARTINI UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON.     

B.       Visi, indikator Pencapaian Visi, Misi, Strategi, dan Tujuan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI

  1. Visi Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Membentuk manusia yang berilmu, beriman dan bertaqwa

  1. Indikator Pencapaian Visi
a.       Terciptanya perilaku peserta didik yang santun, berbudi luhur, dan berakhlaq mulia.
b.       Terciptanya peserta didik yang berprestasi
c.       Terciptanya inovasi pada bidang akademik maupun non akademik
d.      Terciptanya hubungan yang harmonis dan sinergis dengan masyarakat sekitar  sekolah.

  1. Misi Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
a.       Menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT. dan perilaku yang dicontohkan Rosulullah SAW.
b.      Menanamkan kesadaran pentingnya hidup sehat dan lingkungan yang sehat.
c.       Terlaksananya program akademik yang konsisten sesuai dengan IPTEK da IMTAQ.
d.      Terlaksananya program ekstrakurikuler yang unggul dan bermanfaat
e.       Terwujudnya kinerja guru dan tenaga kependidikan yang profesional
f.       Meningkatkan kesadaran untuk memelihara lingkungan

  1. Strategi Sekolah Dasar Negeri  RA KARTINI
a.       Menanamkan sikap disiplin dan tanggung jawab di kalangan personal sekolah.Mewajibkan tenaga pengajar memahami tujuan pendidikan nasional dan hakekat kurikulum.
b.      Setiap tenaga pengajar mampu :
§  Merealisasikan program kurikulum sesuai target pencapaian
§  Mengukur keberhasilan dan kegagalan
§  Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
§  Melengkapi sarana dan prasarana belajar mengajar
§  Menciptakan suatu sekolah yang berkondusif, harmonis, dan demokratis
§  Membina hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat

  1. Tujuan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
1.        Menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini
2.        Menjadi sekolah yang berprestasi minimal di tingkat kecamatan
3.        Melaksanakan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAIKEM) serta dinamis, dialogis, dan produktif
4.        Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi
5.        Menjadikan sekolah sebagai pelopor penggerak masyarakat
6.        Menyediakan tim yang siap berkompetisi (akademik maupun non akademik)

BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.      STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Susunan mata pelajaran tersebut terbagi kedalam lima kelompok, yaitu :
1.                              Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.                              Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.                              Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.                              Kelompok mata pelajaran estetika
5.                              Kelompok mata jasmani, olah raga, dan kesehatan

Struktur kurikulum SDN RA KARTINI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai kelas I sampai kelas VI, yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Kurikulum SDN RA KARTINI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
2.    Substansi mata pelajaran IPA & IPS merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”
3.    Pembelajaran di kelas I, II, dan kelas III dilaksanakan melalui pendekatan Tematik.
4.    Pembelajaran di kelas IV, V, dan kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan  mata pelajaran secara parsial
5.    Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit
6.    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu. Muatan lokal yang dikembangkan adalah muatan lokal wajib Bahasa Sunda, muatan  lokal pilihan I Bahasa Inggris, dan muatan lokal pilihan II adalah Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
7.    Pengembangan diri dilakukan dalam kegiatan belajar aktif yaitu Kaligrafi dan Kegiatan Keagamaan (baca tulis Al-Qur’an) yang dilakukan dalam bentuk pelayanan konseling.
8.    Pada komponen mata pelajaran setiap kelas ada penambahan jam pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan (setiap penambahan jam pelajaran tidak melebihi dari 4 jam pelajaran

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada struktur kurikulum berikut ini :










Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran
  1. Pendidikan Agama
3
3
3
3
3
3
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
  1. Bahasa Indonesia
6
6
6
5
5
5
  1. Matematika
6
6
6
5
5
5
  1. Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
2
4
4
4
  1. Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
3
3
3
  1. Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4
4
4
4
  1. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4

B. Muatan Lokal
  1. Wajib Bahasa Sunda
2
2
2
2
2
2
  1. Pilihan I Bahasa Inggris
-
-
1
2
2
2
3.    Pilihan II PLH
2
2
2
2
2
2

C. Pengembangan Diri
  1. Kaligrafi






  1. Keagamaan (Baca Tulis Al-Qur’an)
2
2
2
2
2
2

Jumlah Jam

35
35
36
38
38
38

D.Ekstra Kurikulum
1.Pramuka
2.Maching Band
3.Bidang Olah Raga
Ekstra kuruiku
ler
Ekstra kuruiku
ler
Ekstra kuruiku
ler
Ekstra kuruiku
ler
Ekstra kuruiku
ler
Ekstra kuruiku
Ler












KETENTUAN NASIONAL
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran
     1.   Pendidikan Agama
2
2
2
3
3
3
     2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
     3.   Bahasa Indonesia
5
5
5
5
5
5
     4.   Matematika
5
5
5
5
5
5
     5.   Ilmu Pengetahuan Alam
2
2
3
4
4
4
     6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
3
3
3
     7.   Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4
4
4
4
     8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
3
3
4
4
4
B.  Muatan Lokal
     9.   Bahasa Daerah ( Madura )
2
2
2
2
2
2
   10.   Bahasa Inggris
-
-
-
-
-
-
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah : 177 jam
26
27
28
32
32
32
Keterangan :  dapat ditambah maksimal 4

B.     B.MUATAN KURIKULUM DI SD NEGERI RA KARTINI
  1. Mata Pelajaran Wajib
Mata Pelajaran di SD Negeri RA KARTINI terdiri dari 8 mata pelajaran, yaitu :
a.         Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar bertujuan untuk :
·                Menumbuhkembangkan aqidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus bertambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
·                Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah. 

b.         Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·         Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta arti korupsi
·         Berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama-sama dengan bangsa lainnya
·         Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

c.       Bahasa Indonesia
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·      Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis
·      Menghargai dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan kesatuan bangsa
·      Memahami dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
·      Menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
·      Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperluas budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
·      Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia

d.      Matematika
Mata Pelajaran Matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·      Memahami konsep Matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah
·      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi Matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti atau menjelaskan gagasan, dan pertanyaan Matematika
·      Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan, memahami masalah, merancang model Matematika, menyelesaikan model, dan menafsirkan solusi yang diperoleh
·      Mengkominikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
·      Memiliki sikap menghargai kegunaan Matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari Matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.

e.       Ilmu Pengetahuan Alam
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keindahan, dan keteraturan alam semesta ciptaan-Nya
·         Mengembangkan pengetahuan dan penanaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
·         Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat.
·         Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat keputusan
·         Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
·         Memperoleh bekal pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.

f.        Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Mengenal  konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan  masyarakat dan lingkungannya
·         Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
·         Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemampuan
·         Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama, dan berkompetensi dalam masyarakat yang majemuk di tingkat lokal, nasional, dan global

g.      Seni Budaya dan Keterampilan
Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
·         Menampilkan satu sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
·         Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
·         Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan  keterampilan dalam  tingkat lokal, regional, maupun global

h.      Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan  kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
·         Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik
·         Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar
·         Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
·         Mengembangkan sikap positif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri, dan demokratis
·         Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·         Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif

  1. Muatan Lokal
a.      Bahasa Sunda
Mata Pelajaran Bahasa Sunda bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Menghargai dan membanggakan Bahasa Sunda sebagai bahasa daerah, berkewajiban mengembangkan serta melestarikan
·         Memahami Bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi serta menggunakannya dengan tepat untuk bermacam-macam tujuan, keperluan, dan keadaan baik dan benar
·         Memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Sunda yang baik dan benar untuk meningkatkan keterampilan, kemampuan intelektual (berpikir kreatif, menggunakan akal sehat, menerapkan kemampuan yang berguna, menggeluti konsep abstrak) dan memecahkan masalah, kematangan emosional dan sosial
·         Bersikap lebih positif dalam tata kehidupan sehari-hari dalam lingkungannya

b.      Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Bahasa Inggris bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·         Memiliki keterampilan mendengar / menyimak, berbicara, menulis dan membaca dalam pola sederhana sesuai dengan tingkat usia dengan jumlah penguasaan kosa kata lebih kurang 300 kata yang berkesinambungan dan bertambah pada tingkat kelas IV, V, VI.
·         Memiliki keterampilan mendengar / menyimak, berbicara, menulis, dan membaca dalam pola sederhana sesuai dengan tingkat usia dengan jumlah penguasaan kosa kata lebih kurang 300 kata yang berkesinambungan dan bertambah pada tingkat kelas SMP

  1. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri di alokasikan dalam kegiatan pembelajaran , yang meliputi :
a.      Kaligrafi
b.      Baca Tulis Al-Qur’an

4.  Ekstra Kurikulum
·         Pramuka
·         Maching Band
·         Bidang Olah Raga
-          Volly Boll
-          Sepak Bola
-          Pencak Silat
·         Seni
-          Seni Tari
-          Seni Lukis
-          Seni Musik
-          Karawitan

Kegiatan Pembiasaan
1)      Kegiatan Hari Besar Islam
-          Pesantren Kilat
-          Peringatan Maulid dan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

2)      Penanaman Akhlak Mulia
§  Sholat Duha
§  Sholat Jum’at
§  Pembacaan do’a sebelum dan sesudah pelajaran selesai
§  Pembacaan surat-surat pendek sebelum belajar
§  Kultum setiap hari Jum’at
§  Mengucapkan salam dan cium tangan terhadap orang tua dan guru
§  Amal Jum’at
§  Berperilaku jujur
§  Baca tulis Al-Qur’an





  1. Pengaturan Beban Belajar Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI

Satuan Pendidikan
Kelas
Satu Jam Pembelajaran
Tatap Muka
(menit)
Jumlah
Pembelajaran
Per Minggu
Minggu efektif / Tahun Pelajaran
Waktu Pembelajaran
Per Tahun
Jml Jam Per Tahun
SDN Mancagahar 1

I

II

III

IV

V

IV

35

35

35

35

35

35

30

30

30

30

30

30

36

36

36

36

36

36

  (35x28) = 980 x 36 = 35.280 mnt

(35x29) = 1015 x 36 = 36.540 mnt

(35x30) = 1050 x 36 = 37.800 mnt

(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt

(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt

(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt

35.280 : 60 =588 jam

36.540 : 60 =609 jam

37.800 : 60 =630 jam

45.360 : 60 =756 jam

45.360 : 60 =756 jam

45.360 : 60 =756 jam

  1. Ketuntasan Belajar
Standar Ketuntasan Belajar Minimal / Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %, sedangkan kriteria ideal untuk masing-masing indikator 75 %.

Sekolah menentukan kriteria ketuntasan belajar untuk masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :

Komponen
Ketuntasan Belajar
A.                                                                                        MataPelajaran                                     1.Pendidikan Agama
2. PKn
3.Bahasa Indonesia
4Matematika
5Ilmu Pengetahuan Alam
6.Ilmu Pengetahuan Sosial
7.Seni Budaya dan Keterampilan
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan

75 %
71 %
72 %
70 %
75 %
70 %
75 %
75 %
B.                                                                                         Muatan Lokal
1.    Wajib Bahasa Sunda
2.    Pilihan I Bahasa Inggris
3.    PLH
C.                                                                                        Pengembangan Diri
1.    Pramuka
2.    Keagamaan (Baca Tulis Al-Qur’an)

70 %
65 %
75 %

B
B



            Remedial Teaching
Remedial Teaching akan dilakukan oleh guru kelas bersangkutan atau konselor. Bentuk bimbingan akan dilakukan secara kelompok atau perorangan tergantung tingkat kesuliutan siswa.
Dalam Remedial Teaching akan diberikan perlakuan khusus bagi siswa tertentu, yaitu :
§   Penyederhanaan isi materi pada Kompetensi Dasar Tertentu
§   Penyederhanaan cara penyajian
§   Penyederhanaan soal atau tugas yang diberikan
§    

Pengayaan
Pengayaan akan diberikan kepada siswa yang telah melebihi nilai ketuntasan belajar dan lebih cepat daripada yang lainnya. Pengayaan akan dilakukan sebagai berikut:
§        Pemberian bacaan tambahan
§        Pemberian tugas tambahan
§        Pemberian soal latihan tambahan

  1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
a.Kriteria Kenaikan Kelas
1-Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian (formatif), nilai tugas/PR (fortofolio) dijumlahkan dicari nilai rata-rata, kemudian dijumlahkan dengan nilai akhir semester (sumatif) dibagi dua, untuk menentukan nilai setiap siswa dalam satu mata pelajaran, sesuai dengan standar ketuntasan belajar yang telah disepakati
2-Memiliki rapor di kelasnya masing-masing
b.Penentuan Kenaikan Kelas
1-Penentuan siswa yang naik kelas diputuskan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan Standar Ketuntasan Belajar, penilaian  sikap/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan
2-Memperoleh nilai rata-rata baik untuk Pengembangan Diri
2.1.Siswa yang dinyatakan naik kelas pada rapor ditulis naik ke kelas . . .
2.2.Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya

  1. Kelulusan
a.       Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :
1-Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
-Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
1)Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
2)Lulus Ujian Nasional  

b.      Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko nilai ujian, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
1)Memiliki rapor kelas VI                        .
2).Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk semua mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran adalah 6,00

c.       Penentuan Kelulusan
-Penentuan siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/perilaku budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan
-Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan rapor sampai dengan semester dua kelas VI Sekolah Dasar
-Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan  mengulang di kelas VI selama satu tahun

  1. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI adalah Baca Tulis Al-Qur’an dan Komputer

Program Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an
 di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI

No
Kelas
Materi
1
I
1.                               Lancar membaca dan menulis Iqro 1 sampai dengan Iqro 2
2.                               Hafal Surat Al-Fatihah, An-Naas, Al-Falaq, Al-Ikhlash
2
II
1.      Lancar membaca dan menulis Iqro 3 sampai dengan Iqro 4
2.      Hafal Surat Al-Lahab, An-Nasr, Al-Kafirun, Al-Kautsar
3
III
1.      Lancar membaca dan menulis Iqro 5 sampai dengan Iqro 6
2.      Hafal Surat Al-Maun, Al-Quraisy, Al-Humajah, Al-Ashri
4
IV
1.      Lancar membaca Al-Qur’an sampai dengan satu juz 1
2.      Mampu menulis Surat Al-Fatihah, An-Naas, Al-Falaq, Al-Ikhlash
5
V
1.      Lancar membaca Al-Qur’an sampai dengan dua juz
2.      Mampu menulis Surat Al-Lahab, An-Nasr, Al-Kafirun, Al-Kautsar
6
VI
1.      Lancar membaca Al-Qur’an sampai dengan juz 3
2.      Mampu menulis Surat Al-Maun, Al-Quraisy, Al-Humazah, Al-Ashri

Program Pembelajaran Komputer di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Kelas
Negeri
IV
1.    Pengenalan bagian-bagian komputer
2.    Menghidupkan dan mematikan komputer dengan urutan yang benar
3.    Games
V
1.      Mengetik huruf dan angka
2.      Mengetik puisi
3.      Games
Kelas
Negeri
VI
1.      Membuat surat
2.      Membuat kolom/tabel
3.      Games

  1. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keterampilan lokal dan Global di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI adalah membuat kerajinan kayu
Program Keterampilan Lokal dan Global Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI

Kelas
Materi
I
1.      Memperkenalkan bahan-bahan yang digunakan untuk menghaluskan kayu
2.      Mengamplas kayu
II
1.      Mengamplas kayu
2.      Memplitur dengan bahan jadi
III
1.    Mendempul kayu yang berlubang
2.    Mengamplas kayu
3.    Memplitur dengan bahan jadi
IV
1.      Mendempul kayu yang berlubang
2.      Mengamplas kayu
3.      Memplitur dengan bahan jadi
V
1.      Membentuk kayu menjadi benda seperti sendok nasi
2.      Mendempul kayu
3.      Mengamplas kayu
4.      Memplitur dengan bahan jadi
VI
1.      Membentuk kayu mejadi benda seperti hiasan dinding
2.      Mendempul kayu
3.      Mengamplas kayu
4.      Memplitur dengan bahan jadi
5.      Mengemas hasil kayu dari bahan kayu  



BAB III
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Alokasi waktu seminggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel di bawah ini :

Kalender Pendidikan Sekolah Dasar
Tahun Pelajaran 2015 – 2016

























BAB IV
PENUTUP

Kurikulum Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI ini merupakan langkah kerja yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2015-2016, namun keberhasilan program ini sulit untuk diprediksi, karena yang dihadapi adalah sumber daya yang selalu bergerak dan berkembang secara dinamis seirama dengan lajunya perkembangan pendidikan.
Walaupun demikian dengan  tatanan sistem kerja yang professional akan memudahkan untuk mengevaluasi hasil kerja, memperbaiki kegagalan atau mengerjakan  pekerjaan yang tertunda, sehingga secara berkesinambungan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI akan selalu memprioritaskan  program  unggulan, mengkaji dan mengevaluasi hasil kerja yang lalu dan meningkatkan kualitas yang akan datang.
Salinan kerja yang harmonis antara guru, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan masyarakat akan  memperingan langkah untuk mencapai keberhasilan yang diharapkan di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI.
Dengan mengharap ridho dan perlindungan dari Allah SWT., semoga dapat melaksanakan kurikulum ini secara optimal.
























REFERENSI

Badan Nasional Standar Pendidikan, 2005, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran, Jakarta, BNSP
.............................................................,   2006, Standar isi SD/MI, Jakarta, BNSP
.............................................................,   2006, Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta,                  
     BNSP   
.............................................................,   2006, Panduan Penyusunan Kurikulum
    Tingkat Satuan Pendidikan, BNSP
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah,     2006, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
   SUBANG
Pendidikan dan Latihan, 2006, Rintisan MBS, Pakem, dan PSM, SUBANG, LEC