KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( KTSP
)
SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN LEGONKULON
KABUPATEN SUBANG
2015
LEMBAR
PENGESAHAN
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) ini telah mendapat pertimbangan / pengesahan dari Komite
Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI pada tanggal 27 Juli 2015, diketahui oleh
Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON, Pengawas TK/SD Kecamatan LEGONKULON
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SUBANG yang berlaku mulai tahun pelajaran
2015 – 2016
Mengesahkan
Ketua Komite SDN RA KARTINI
ADE TURMUDZI
|
Kepala SDN RA KARTINI
MINGSA , S.Pd.
NIP.196005131982012004
|
Mengetahui
|
|
Kepala UPTD Pendidikan Dasar
Kecamatan LEGONKULON
SAEFUL HUDAYA,S.Pd
NIP.
|
Pengawas TK/SD
Kecamatan LEGONKULON
YAYA SURYANA,S.Pd.
NIP.
|
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten SUBANG
Drs,H.E.KUSDINAR,M.Si
NIP.
|
SURAT KEPUTUSAN
SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN LEGONKULON
Nomor : 422.1 / 05 – SD / 2015
Tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI RA KARTINI
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa
Kepala Sekolah Dasar
Negeri RA KARTINI
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa sekolah dasar adalah satuan pendidikan yang bertugas
menyelenggarakan dan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat.
2. Bahwa Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI memiliki tugas untuk menyusun program kerja sebagai pedoman dalam
memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
3. Bahwa demi terselenggaranya pembelajaran dan pelayanan pendidikan yang
baik perlu disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan Rapat Kepala SD UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON pada
tanggal 24 Juli 2015
2. Keputusan Rapat K3S SD Kecamatan LEGONKULON pada tanggal 20 Juli 2015
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menyusun, menerbitkan, mengesahkan, dan memberlakukan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI mulai Tahun
Pelajaran 2015 – 2016
|
Kedua
|
:
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI berisi pendahuluan, visi, misi, tujuan, struktur, dan muatan kurikulum,
kalender pendidikan, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
|
Ketiga
|
:
|
Upaya perbaikan dalam rangka penyempurnaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) SDN RA
KARTINI dilakukan terus menerus untuk disesuaikan dengan tahap
perkembangan siswa, keadaan, dan pembangunan nasional serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
|
Keempat
|
:
|
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan pemberlakukan surat keputusan
ini dibebankan kepada Anggaran Belanja dan Pendapatan Sekolah SDN RA KARTINI
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
:
|
LEGONKULON
|
Pada tanggal
|
:
|
27 Juli 2015
|
|
|
|
Kepala SDN RA
KARTINI
MINGSA, S.Pd.
NIP.
|
Tembusan
disampaikan kepada :
1. Yth. Pengawas TK / SD Kecamatan LEGONKULON
2. Yth. Kepada UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON
3. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SUBANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11
Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga tanpa diskriminasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pusat dan Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang
bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara
demokratis memberi kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu
kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada
standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang
memberikan dana, sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
- Kurikulum dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang
sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan
menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di
bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
- Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah
memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan
mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan,
potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas,
perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar
daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka SDN RA KARTINI menyusun KTSP yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman
peserta didik dan lingkungan.
Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan
peningkatan kualitas pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku
pendidikan khususnya di SDN RA KARTINI UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan LEGONKULON.
B. Visi, indikator Pencapaian Visi,
Misi, Strategi, dan Tujuan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
- Visi Sekolah Dasar Negeri RA
KARTINI
Membentuk
manusia yang berilmu, beriman dan bertaqwa
- Indikator Pencapaian Visi
a.
Terciptanya perilaku peserta didik yang
santun, berbudi luhur, dan berakhlaq mulia.
b.
Terciptanya
peserta didik yang berprestasi
c.
Terciptanya inovasi pada bidang akademik
maupun non akademik
d.
Terciptanya hubungan yang harmonis dan
sinergis dengan masyarakat sekitar sekolah.
- Misi Sekolah Dasar Negeri RA
KARTINI
a.
Menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT.
dan perilaku yang dicontohkan Rosulullah SAW.
b.
Menanamkan kesadaran pentingnya hidup
sehat dan lingkungan yang sehat.
c.
Terlaksananya program akademik yang
konsisten sesuai dengan IPTEK da IMTAQ.
d.
Terlaksananya program ekstrakurikuler
yang unggul dan bermanfaat
e.
Terwujudnya kinerja guru dan tenaga
kependidikan yang profesional
f.
Meningkatkan kesadaran untuk memelihara
lingkungan
- Strategi Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
a.
Menanamkan sikap disiplin dan tanggung
jawab di kalangan personal sekolah.Mewajibkan tenaga pengajar memahami tujuan
pendidikan nasional dan hakekat kurikulum.
b.
Setiap tenaga pengajar mampu :
§
Merealisasikan program kurikulum sesuai
target pencapaian
§
Mengukur keberhasilan dan kegagalan
§
Melaksanakan perbaikan dan pengayaan
§
Melengkapi sarana dan prasarana belajar
mengajar
§
Menciptakan suatu sekolah yang
berkondusif, harmonis, dan demokratis
§
Membina hubungan baik dengan orang tua
siswa dan masyarakat
- Tujuan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
1.
Menanamkan
nilai-nilai keislaman sejak dini
2.
Menjadi
sekolah yang berprestasi minimal di tingkat kecamatan
3.
Melaksanakan
Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAIKEM) serta
dinamis, dialogis, dan produktif
4.
Menguasai
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke
jenjang sekolah yang lebih tinggi
5.
Menjadikan
sekolah sebagai pelopor penggerak masyarakat
6.
Menyediakan
tim yang siap berkompetisi (akademik maupun non akademik)
BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR
NEGERI RA KARTINI
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran.
Susunan
mata pelajaran tersebut terbagi kedalam lima kelompok, yaitu :
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
4.
Kelompok mata pelajaran estetika
5.
Kelompok mata jasmani, olah raga, dan
kesehatan
Struktur kurikulum SDN RA KARTINI meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun
mulai kelas I sampai kelas VI, yang disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut
:
1.
Kurikulum SDN RA KARTINI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
2.
Substansi mata pelajaran IPA & IPS
merupakan “IPA terpadu” dan “IPS terpadu”
3.
Pembelajaran di kelas I, II, dan kelas
III dilaksanakan melalui pendekatan Tematik.
4.
Pembelajaran di kelas IV, V, dan kelas
VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran secara parsial
5.
Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah
35 menit
6.
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 36 minggu. Muatan lokal yang dikembangkan
adalah muatan lokal wajib Bahasa Sunda, muatan lokal pilihan I Bahasa Inggris,
dan muatan lokal pilihan II adalah Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
7.
Pengembangan diri dilakukan dalam
kegiatan belajar aktif yaitu Kaligrafi dan Kegiatan Keagamaan (baca tulis
Al-Qur’an) yang dilakukan dalam bentuk pelayanan konseling.
8.
Pada komponen mata pelajaran setiap
kelas ada penambahan jam pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan (setiap
penambahan jam pelajaran tidak melebihi dari 4 jam pelajaran
Untuk
lebih jelasnya dapat dilihat pada struktur kurikulum berikut ini :
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar
Negeri RA KARTINI
Komponen
|
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
A. Mata Pelajaran
|
|||||||
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
|
6
|
6
|
6
|
5
|
5
|
5
|
|
|
6
|
6
|
6
|
5
|
5
|
5
|
|
|
2
|
2
|
2
|
4
|
4
|
4
|
|
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
|
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
|
|||||||
B. Muatan Lokal
|
|||||||
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
|
-
|
-
|
1
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
Pilihan II PLH
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
|
|||||||
C. Pengembangan Diri
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah Jam
|
35
|
35
|
36
|
38
|
38
|
38
|
|
D.Ekstra
Kurikulum
1.Pramuka
2.Maching Band
3.Bidang Olah Raga
|
Ekstra kuruiku
ler
|
Ekstra kuruiku
ler
|
Ekstra kuruiku
ler
|
Ekstra kuruiku
ler
|
Ekstra kuruiku
ler
|
Ekstra kuruiku
Ler
|
KETENTUAN
NASIONAL
KOMPONEN
|
KELAS DAN ALOKASI
WAKTU
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||||||
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4. Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
2
|
2
|
3
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
B. Muatan Lokal
|
||||||
9. Bahasa Daerah ( Madura
)
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah : 177 jam
|
26
|
27
|
28
|
32
|
32
|
32
|
Keterangan : dapat ditambah maksimal 4
B. B.MUATAN KURIKULUM DI SD NEGERI RA KARTINI
- Mata Pelajaran Wajib
Mata Pelajaran di SD Negeri RA KARTINI
terdiri dari 8 mata pelajaran, yaitu :
a.
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar bertujuan untuk :
·
Menumbuhkembangkan aqidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi
manusia muslim yang terus bertambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
·
Mewujudkan manusia Indonesia yang taat
beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi,
menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya
agama dalam komunitas sekolah.
b.
Pendidikan Kewarganegaraan
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta arti korupsi
·
Berkembang secara positif dan demokrasi
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama-sama dengan bangsa lainnya
·
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi
c.
Bahasa Indonesia
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Berkomunikasi secara efektif dan efisien
sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis
·
Menghargai dan bangga menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan dan kesatuan bangsa
·
Memahami dan menggunakannya dengan tepat
dan kreatif untuk berbagai tujuan
·
Menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan
kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
·
Menikmati dan memanfaatkan karya sastra
untuk memperluas wawasan, memperluas budi pekerti, serta meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan berbahasa
·
Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia
sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia
d.
Matematika
Mata Pelajaran Matematika bertujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Memahami konsep Matematika, menjelaskan
keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara
luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah
·
Menggunakan penalaran pada pola dan
sifat, melakukan manipulasi Matematika dalam membuat generalisasi, menyusun
bukti atau menjelaskan gagasan, dan pertanyaan Matematika
·
Memecahkan masalah yang meliputi
kemampuan, memahami masalah, merancang model Matematika, menyelesaikan model,
dan menafsirkan solusi yang diperoleh
·
Mengkominikasikan gagasan dengan simbol,
tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
·
Memiliki sikap menghargai kegunaan
Matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan
minat dalam mempelajari Matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam
pemecahan masalah.
e.
Ilmu Pengetahuan Alam
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keindahan, dan keteraturan alam semesta
ciptaan-Nya
·
Mengembangkan pengetahuan dan penanaman
konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari
·
Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap
positif, dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara
IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat.
·
Mengembangkan keterampilan proses untuk
menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat keputusan
·
Meningkatkan kesadaran untuk menghargai
alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
·
Memperoleh bekal pengetahuan, konsep,
dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya
·
Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir
logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan
keterampilan dalam kehidupan sosial
·
Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap
nilai-nilai sosial dan kemampuan
·
Memiliki kemampuan berkomunikasi,
bekerjasama, dan berkompetensi dalam masyarakat yang majemuk di tingkat lokal,
nasional, dan global
g.
Seni Budaya dan Keterampilan
Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Memahami konsep dan pentingnya seni
budaya dan keterampilan
·
Menampilkan satu sikap apresiasi
terhadap seni budaya dan keterampilan
·
Menampilkan kreativitas melalui seni
budaya dan keterampilan
·
Menampilkan peran serta dalam seni
budaya dan keterampilan
dalam tingkat lokal, regional, maupun
global
h.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga,
dan Kesehatan
Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Mengembangkan keterampilan pengelolaan
diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola
hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
·
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan
pengembangan psikis yang lebih baik
·
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan
gerak dasar
·
Meletakkan landasan karakter moral yang
kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan
·
Mengembangkan sikap positif, jujur,
disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri, dan demokratis
·
Mengembangkan keterampilan untuk menjaga
keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·
Memahami konsep aktivitas jasmani dan
olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan
fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki
sikap yang positif
- Muatan Lokal
a.
Bahasa Sunda
Mata Pelajaran Bahasa Sunda bertujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Menghargai dan membanggakan Bahasa Sunda
sebagai bahasa daerah, berkewajiban mengembangkan serta melestarikan
·
Memahami Bahasa Sunda dari segi bentuk,
makna, dan fungsi serta menggunakannya dengan tepat untuk bermacam-macam
tujuan, keperluan, dan keadaan baik dan benar
·
Memiliki kemampuan menggunakan Bahasa
Sunda yang baik dan benar untuk meningkatkan keterampilan, kemampuan
intelektual (berpikir kreatif, menggunakan akal sehat, menerapkan kemampuan
yang berguna, menggeluti konsep abstrak) dan memecahkan masalah, kematangan
emosional dan sosial
·
Bersikap lebih positif dalam tata
kehidupan sehari-hari dalam lingkungannya
b.
Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Bahasa Inggris bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
·
Memiliki keterampilan mendengar /
menyimak, berbicara, menulis dan membaca dalam pola sederhana sesuai dengan
tingkat usia dengan jumlah penguasaan kosa kata lebih kurang 300 kata yang
berkesinambungan dan bertambah pada tingkat kelas IV, V, VI.
·
Memiliki keterampilan mendengar /
menyimak, berbicara, menulis, dan membaca dalam pola sederhana sesuai dengan
tingkat usia dengan jumlah penguasaan kosa kata lebih kurang 300 kata yang
berkesinambungan dan bertambah pada tingkat kelas SMP
- Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri di alokasikan dalam kegiatan
pembelajaran , yang meliputi :
a.
Kaligrafi
b.
Baca Tulis Al-Qur’an
4. Ekstra Kurikulum
·
Pramuka
·
Maching Band
·
Bidang Olah Raga
-
Volly Boll
-
Sepak Bola
-
Pencak Silat
·
Seni
-
Seni Tari
-
Seni Lukis
-
Seni Musik
-
Karawitan
Kegiatan Pembiasaan
1)
Kegiatan Hari Besar Islam
-
Pesantren Kilat
-
Peringatan Maulid dan Isro Mi’raj Nabi
Muhammad SAW.
2)
Penanaman Akhlak Mulia
§
Sholat Duha
§
Sholat Jum’at
§
Pembacaan do’a sebelum dan sesudah
pelajaran selesai
§
Pembacaan surat-surat pendek sebelum
belajar
§
Kultum setiap hari Jum’at
§
Mengucapkan salam dan cium tangan
terhadap orang tua dan guru
§
Amal Jum’at
§
Berperilaku jujur
§
Baca tulis Al-Qur’an
- Pengaturan Beban Belajar Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Satuan
Pendidikan
|
Kelas
|
Satu Jam
Pembelajaran
Tatap Muka
(menit)
|
Jumlah
Pembelajaran
Per Minggu
|
Minggu
efektif / Tahun Pelajaran
|
Waktu
Pembelajaran
Per Tahun
|
Jml Jam Per
Tahun
|
SDN
Mancagahar 1
|
I
II
III
IV
V
IV
|
35
35
35
35
35
35
|
30
30
30
30
30
30
|
36
36
36
36
36
36
|
(35x28) = 980 x 36 = 35.280 mnt
(35x29) = 1015 x 36 = 36.540 mnt
(35x30) = 1050 x 36 = 37.800 mnt
(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt
(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt
(35x36) = 1260 x 36 = 45.360 mnt
|
35.280 : 60 =588 jam
36.540 : 60 =609 jam
37.800 : 60 =630 jam
45.360 : 60 =756 jam
45.360 : 60 =756 jam
45.360 : 60 =756 jam
|
- Ketuntasan Belajar
Standar Ketuntasan Belajar
Minimal / Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar setiap indikator yang
telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %,
sedangkan kriteria ideal untuk masing-masing indikator 75 %.
Sekolah menentukan kriteria ketuntasan
belajar untuk masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :
Komponen
|
Ketuntasan
Belajar
|
A.
MataPelajaran 1.Pendidikan Agama
2.
PKn
3.Bahasa
Indonesia
4Matematika
5Ilmu
Pengetahuan Alam
6.Ilmu
Pengetahuan Sosial
7.Seni
Budaya dan Keterampilan
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga
dan Kesehatan
|
75 %
71 %
72 %
70 %
75 %
70 %
75 %
75 %
|
B.
Muatan Lokal
1.
Wajib Bahasa Sunda
2.
Pilihan I Bahasa Inggris
3.
PLH
C.
Pengembangan Diri
1.
Pramuka
2.
Keagamaan (Baca Tulis Al-Qur’an)
|
70 %
65 %
75 %
B
B
|
Remedial
Teaching
Remedial Teaching akan dilakukan oleh
guru kelas bersangkutan atau konselor. Bentuk bimbingan akan dilakukan secara
kelompok atau perorangan tergantung tingkat kesuliutan siswa.
Dalam Remedial Teaching akan diberikan
perlakuan khusus bagi siswa tertentu, yaitu :
§
Penyederhanaan isi materi pada
Kompetensi Dasar Tertentu
§
Penyederhanaan cara penyajian
§
Penyederhanaan soal atau tugas yang
diberikan
§
Pengayaan
Pengayaan akan diberikan kepada siswa
yang telah melebihi nilai ketuntasan belajar dan lebih cepat daripada yang
lainnya. Pengayaan akan dilakukan sebagai berikut:
§
Pemberian bacaan tambahan
§
Pemberian tugas tambahan
§
Pemberian soal latihan tambahan
- Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran
a.Kriteria
Kenaikan Kelas
1-Nilai rapor diambil dari nilai
pengamatan, nilai harian (formatif), nilai tugas/PR (fortofolio) dijumlahkan
dicari nilai rata-rata, kemudian dijumlahkan dengan nilai akhir semester
(sumatif) dibagi dua, untuk menentukan nilai setiap siswa dalam satu mata
pelajaran, sesuai dengan standar ketuntasan belajar yang telah disepakati
2-Memiliki rapor di kelasnya
masing-masing
b.Penentuan
Kenaikan Kelas
1-Penentuan siswa yang naik kelas
diputuskan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan Standar
Ketuntasan Belajar, penilaian sikap/budi pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan
2-Memperoleh nilai rata-rata baik untuk Pengembangan Diri
2.1.Siswa yang dinyatakan naik kelas
pada rapor ditulis naik ke kelas . . .
2.2.Siswa yang tidak naik kelas harus
mengulang di kelasnya
- Kelulusan
a.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal
72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah
setelah :
1-Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
-Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
1)Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
2)Lulus Ujian Nasional
b. Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko nilai ujian, yang
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan kelulusan dengan
kriteria sebagai berikut :
1)Memiliki rapor kelas VI .
2).Telah mengikuti ujian sekolah dan
memiliki nilai untuk semua mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai
masing-masing mata pelajaran adalah 6,00
c. Penentuan Kelulusan
-Penentuan siswa yang lulus ditentukan
oleh sekolah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai rapor,
nilai ujian sekolah, sikap/perilaku budi pekerti siswa yang bersangkutan dan
memenuhi kriteria kelulusan
-Siswa yang dinyatakan lulus diberi
ijazah, dan rapor sampai dengan semester dua kelas VI Sekolah Dasar
-Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh
ijazah dan mengulang
di kelas VI selama satu tahun
- Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup di Sekolah
Dasar Negeri RA
KARTINI adalah Baca Tulis Al-Qur’an dan Komputer
Program
Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an
di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
No
|
Kelas
|
Materi
|
1
|
I
|
1.
Lancar
membaca dan menulis Iqro 1 sampai dengan Iqro 2
2.
Hafal
Surat Al-Fatihah, An-Naas, Al-Falaq, Al-Ikhlash
|
2
|
II
|
1.
Lancar
membaca dan menulis Iqro 3 sampai dengan Iqro 4
2. Hafal Surat Al-Lahab, An-Nasr,
Al-Kafirun, Al-Kautsar
|
3
|
III
|
1.
Lancar
membaca dan menulis Iqro 5 sampai dengan Iqro 6
2. Hafal Surat Al-Maun, Al-Quraisy,
Al-Humajah, Al-Ashri
|
4
|
IV
|
1.
Lancar
membaca Al-Qur’an sampai dengan satu juz 1
2. Mampu menulis Surat Al-Fatihah, An-Naas,
Al-Falaq, Al-Ikhlash
|
5
|
V
|
1.
Lancar
membaca Al-Qur’an sampai dengan dua juz
2. Mampu menulis Surat Al-Lahab, An-Nasr,
Al-Kafirun, Al-Kautsar
|
6
|
VI
|
1.
Lancar
membaca Al-Qur’an sampai dengan juz 3
2. Mampu menulis Surat Al-Maun, Al-Quraisy,
Al-Humazah, Al-Ashri
|
Program Pembelajaran Komputer di
Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Kelas
|
Negeri
|
IV
|
1. Pengenalan
bagian-bagian komputer
2.
Menghidupkan dan mematikan komputer
dengan urutan yang benar
3.
Games
|
V
|
1. Mengetik
huruf dan angka
2.
Mengetik puisi
3.
Games
|
Kelas
|
Negeri
|
VI
|
1. Membuat
surat
2.
Membuat kolom/tabel
3.
Games
|
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keterampilan lokal dan Global di Sekolah
Dasar Negeri RA
KARTINI adalah membuat kerajinan kayu
Program Keterampilan Lokal dan
Global Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI
Kelas
|
Materi
|
I
|
1. Memperkenalkan
bahan-bahan yang digunakan untuk menghaluskan kayu
2.
Mengamplas kayu
|
II
|
1. Mengamplas
kayu
2.
Memplitur dengan bahan jadi
|
III
|
1. Mendempul
kayu yang berlubang
2.
Mengamplas kayu
3.
Memplitur dengan bahan jadi
|
IV
|
1. Mendempul
kayu yang berlubang
2.
Mengamplas kayu
3.
Memplitur dengan bahan jadi
|
V
|
1. Membentuk
kayu menjadi benda seperti sendok nasi
2.
Mendempul kayu
3.
Mengamplas kayu
4.
Memplitur dengan bahan jadi
|
VI
|
1. Membentuk
kayu mejadi benda seperti hiasan dinding
2.
Mendempul kayu
3.
Mengamplas kayu
4.
Memplitur dengan bahan jadi
5.
Mengemas hasil kayu dari bahan
kayu
|
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
Alokasi waktu seminggu efektif belajar, waktu libur dan
kegiatan lainnya tertera pada tabel di bawah ini :
Kalender Pendidikan Sekolah Dasar
Tahun Pelajaran 2015 – 2016
BAB IV
PENUTUP
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri
RA KARTINI ini merupakan
langkah kerja yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2015-2016, namun
keberhasilan program ini sulit untuk diprediksi, karena yang dihadapi
adalah sumber daya yang selalu bergerak dan berkembang secara dinamis seirama
dengan lajunya perkembangan pendidikan.
Walaupun demikian dengan tatanan sistem kerja yang professional akan
memudahkan untuk mengevaluasi hasil kerja, memperbaiki kegagalan atau
mengerjakan pekerjaan yang tertunda, sehingga secara
berkesinambungan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI akan selalu memprioritaskan program unggulan, mengkaji dan mengevaluasi hasil
kerja yang lalu dan meningkatkan kualitas yang akan datang.
Salinan kerja yang harmonis
antara guru, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan masyarakat akan memperingan langkah untuk mencapai keberhasilan
yang diharapkan di Sekolah Dasar Negeri RA KARTINI.
Dengan mengharap ridho dan
perlindungan dari Allah SWT., semoga dapat melaksanakan kurikulum ini secara
optimal.
REFERENSI
Badan Nasional Standar Pendidikan, 2005, Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran, Jakarta, BNSP
............................................................., 2006, Standar isi SD/MI, Jakarta, BNSP
............................................................., 2006, Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta,
BNSP
............................................................., 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, BNSP
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah, 2006, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SUBANG
Pendidikan dan Latihan, 2006, Rintisan MBS, Pakem, dan PSM, SUBANG,
LEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar